Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui pengangkatan: pertama, perpindahan dari Jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. Pengadministrasian persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional diatur dalam peraturan berikut: