1). Profesionalisme Aparatur, maksudnya adalah suatu kondisi yang diharapkan dimana ASN diharapkan mampu mengemban tugas-tugas yang diberikan kepadanya, baik itu tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan tugas-tugas kemasyarakatan, sehingga dimanapun ia berada akan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari.
2). Prima dalam Pelayanan, maksudnya adalah Pelayanan yang terbaik dari pemerintah kepada pelanggan/pengguna jasa. Prima dalam pelayanan dapat diukur jika terdapat standar operasional pelayanan yang sistematis dan terukur dengan jelas dan tegas