Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

PERSYARATAN PENGURUSAN KARTU ISTRI / KARTU SUAMI (KARIS/KARSU)

Dipublikasikan oleh: Administrator
Pada tanggal: 2020-06-17 12:00:19

 

Sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1975 Tanggal 9 Januari 1975 dan pemberlakuan Sistem Elektronik Layanan ASN dan Informasi Satu Pintu (SELAIS), bahwa proses usul penerbitan Kartu Pegawai (KARPEG), Kartu Istri/Kartu Suami (Karis/Karsu) dilaksanakan secara komputerisasi.

Sehubungan hal di atas bersama ini disampaikan kepada Pimpinan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman agas mengusulkan persyaratan dokumen untuk bahan penerbitan Karpeg, Karis dan Karsu melalui email: bkpsdm@padangpariamankab.go.id cc: bkpsdm.padangpariaman@gmail.com dengan kelengkapan dan format file sebagai berikut:

http://bkpsdm.padangpariamankab.go.id/pelayanan/content/24/persyaratan-pengurusan-kartu-istri-kartu-suami-karis-karsu