Sehubungan dengan Surat Edaran Bupati Padang Pariaman tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara, untuk menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Download Surat Edaran