Sesuai amanat PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah dirubah menjadi PP No. 12 Tahun 2012 dimana PNS Gol II/d, III/d, disamping harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan juga harus lulus ujian dinas.
Untuk PNS yang telah mengantongi ijazah tetapi berpangkat belum sesuai dengan ijazah tersebut, juga diberi kesempatan untuk dapat disesuaikan pangkatnya dengan mengikuti mekanisme ujian penyesuaian ijazah dan dinyatakan lulus.
untuk itu Pemerintah kab. Padang pariaman melului BKPSDM berusaha memenuhi amanat tersebut dengan menyelenggarakan ujian dimaksud pada tanggal 30 dan 31 juli 2019.
Pengumuman dan jadwal ujian dapat diunduh melalui link berikut: