Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui pengangkatan: pertama, perpindahan dari Jabatan lain, penyesuaian, dan promosi. Pengadministrasian persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional diatur dalam peraturan berikut: